Sistem Keamanan dan Pertahanan Negara Indonesia
sistem pertahanan yang bersifat Semesta, yang melibatkan semua warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sistem ini dipersiapkan secara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara diartikan sebagai usaha untuk melindungi kedaulatan negara, wilayah NKRI, dan keselamatan rakyat dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pengertian sistem pertahanan negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sistem pertahanan yang bersifat Semesta, yang melibatkan semua warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sistem ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan rakyat dari segala ancaman. Sistem pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara pasal 30 yang mengatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha menjaga keamanan dan pertahanan negara, yaitu;
Ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menjelaskan bahwa usaha tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3) menjelaskan tugas TNI sebagai mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara.
Ayat (4) menjelaskan tugas Polri sebagai melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Ayat (5) menyatakan bahwa susunan dan hubungan kewenangan antara TNI dan Polri dalam menjalankan tugas serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur melalui undang-undang (UU).
Berdasarkan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, pertahanan dan keamanan adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, tidak hanya terbatas pada tentara dan polisi.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara didasarkan pada konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu." Nilai-nilai seperti persatuan, keragaman, dan gotong royong menjadi dasar dalam pandangan hidup ini. Masyarakat Indonesia percaya bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama, dan semua lapisan masyarakat memiliki peran dalam menjaga kedaulatan dan integritas negara.
Konsep "pertahanan dan keamanan rakyat semesta" juga memengaruhi pandangan ini, di mana partisipasi aktif dan kesadaran kolektif ditekankan untuk menjaga keamanan nasional. Pandangan ini mendorong rakyat Indonesia untuk terlibat dalam berbagai aspek pertahanan, mulai dari pemeliharaan ketertiban hingga dukungan terhadap upaya-upaya militer.
Dalam rangka menjaga perdamaian, diplomasi juga dianggap penting. Indonesia cenderung mempromosikan kerjasama regional dan internasional dalam mengatasi potensi ancaman dan konflik.
Pandangan hidup bangsa Indonesia mengenai pertahanan negara didasarkan pada Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 dan diatur dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara Indonesia melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sistem Keamanan dan Pertahanan Negara di Indonesia didasarkan pada konsep pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang mencakup berbagai aspek, seperti pertahanan tanah air, pertahanan wilayah udara, pertahanan laut, pertahanan siber, serta pertahanan moril.
1. Pertahanan tanah airPertahanan tanah air adalah upaya yang dilakukan oleh suatu negara untuk melindungi wilayahnya dari ancaman dan serangan dari luar. Ini melibatkan pengembangan kekuatan militer, sistem pertahanan, dan strategi keamanan yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah negara tersebut. Pertahanan tanah air mencakup berbagai aspek, termasuk militer, intelijen, pertahanan sipil, pertahanan siber, dan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul.
Pertahanan tanah air melibatkan pengamanan dan pertahanan terhadap ancaman dalam negeri, baik yang bersifat militer maupun non-militer. Ini meliputi perlindungan terhadap ketertiban masyarakat, penegakan hukum, penanganan bencana, serta pemberantasan terorisme dan ekstremisme.
2. Pertahanan wilayah udaraPertahanan wilayah udara adalah upaya yang dilakukan oleh suatu negara untuk melindungi dan mengamankan ruang udara nasionalnya dari ancaman dan serangan udara. Ini melibatkan pengawasan, identifikasi, dan respons terhadap potensi ancaman udara, seperti pesawat udara yang tidak sah atau ancaman serangan udara. Pertahanan wilayah udara melibatkan penggunaan radar, sistem pertahanan udara, pesawat tempur, dan infrastruktur yang mendukung operasi pengawasan dan pertahanan di udara. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan nasional dan mencegah potensi ancaman udara yang dapat mengganggu keamanan negara.
Pertahanan wilayah udara Indonesia bertujuan untuk melindungi wilayah udara Indonesia dari ancaman teroris, serangan militer, dan ancaman lainnya melalui pengawasan udara, patroli udara, serta pengendalian lalu lintas udara. Selain itu, pertahanan wilayah udara juga melibatkan operasi udara, seperti pemantauan dan pengawasan radar, serta pertahanan udara.
3. Pertahanan lautPertahanan laut adalah usaha yang dilakukan oleh suatu negara untuk melindungi dan menjaga keamanan perairan wilayah lautnya. Ini mencakup pengawasan, patroli, dan operasi keamanan di perairan nasional guna mencegah ancaman seperti penyelundupan, perompakan, atau ancaman lainnya yang dapat muncul di lautan. Pertahanan laut juga mencakup pemeliharaan dan pengembangan kekuatan laut seperti angkatan laut, kapal perang, pesawat patroli maritim, dan infrastruktur yang mendukung keamanan dan pertahanan di sektor laut. Dengan pertumbuhan perdagangan dan aktivitas maritim global, pertahanan laut memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan regional dan internasional.
Pertahanan laut melibatkan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Indonesia serta proteksi terhadap sumber daya alam seperti laut, perikanan, dan sumber daya mineral di laut. Untuk itu, dilakukan patroli laut, pemantauan maritim, serta penanggulangan penyelundupan dan kejahatan perlintasan maritim.
4. Pertahanan siberMenjadi semakin penting dengan meningkatnya ancaman di dunia maya. Indonesia memiliki Unit Siber Nasional yang bertanggung jawab untuk menghadapi ancaman siber seperti serangan komputer, peretasan data, dan kejahatan cyber lainnya. Unit ini bekerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan keamanan siber yang efektif.
Pertahanan siber melibatkan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi sistem komputer, jaringan, data, dan informasi dari serangan atau ancaman siber. Ini termasuk upaya untuk mencegah akses yang tidak sah, kerusakan, atau pencurian data yang dapat membahayakan keamanan siber suatu organisasi atau negara. Pertahanan siber melibatkan penggunaan teknologi, kebijakan, praktik keamanan, dan pelatihan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan merespons serangan siber. Dalam dunia yang semakin terhubung dan digital seperti sekarang, pertahanan siber menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan nasional dan informasi sensitif.
5. Pertahanan MorilPertahanan moril merujuk pada kekuatan atau semangat mental yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk mempertahankan diri atau negara dalam situasi yang mengancam. Ini melibatkan keyakinan, tekad, dan kesiapan untuk menghadapi tantangan atau ancaman, termasuk dalam konteks pertahanan nasional. Pertahanan moril sering kali mencakup nilai-nilai nasional, semangat patriotisme, dan loyalitas terhadap negara yang dapat memotivasi individu atau kelompok untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam situasi krisis atau perang. Ini adalah dimensi penting dalam keseluruhan strategi pertahanan nasional.
Pertahanan Moril merupakan upaya untuk membangun kesadaran dan semangat kebangsaan serta kecintaan terhadap tanah air. Ini melibatkan pendidikan nasional yang fokus pada pembentukan karakter dan kesadaran kebangsaan serta peningkatan rasa memiliki terhadap negara.
Seluruh aspek pertahanan ini diatur oleh Kementerian Pertahanan, yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan keamanan dan pertahanan negara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama pertahanan dengan negara tetangga dan negara lainnya melalui perjanjian bilateral dan multilateral, serta partisipasi dalam organisasi regional dan internasional terkait keamanan.
Penjelasan mengenai UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa bangsa Indonesia menganut prinsip-prinsip berikut dalam penyelenggaraan pertahanan negara:
- Bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa dari berbagai ancaman.
- Keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
- Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mengutamakan kemerdekaan dan kedaulatan.
- Bangsa Indonesia menentang penjajahan dalam segala bentuknya dan menganut politik bebas aktif.
- Pertahanan negara bersifat semesta, dilaksanakan secara menyeluruh, melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional, termasuk sarana dan prasarana, serta wilayah negara yang menjadi kesatuan pertahanan.
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, serta kebiasaan internasional. Prinsip tersebut juga memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Selain itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip-prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem yang digunakan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (2). Sishankamrata melibatkan seluruh rakyat, sumber daya nasional, sarana dan prasarana, serta wilayah negara dalam satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Kerakyatanyaitu; Pertahanan dan keamanan negara direncanakan dan dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2. Kesemestaanyaitu; Penggunaan seluruh sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan.
3. Kewilayahanyaitu; Implementasi kekuatan pertahanan yang merata dan menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan.
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.Konsep "pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah pendekatan yang melibatkan partisipasi luas dari seluruh rakyat dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Di Indonesia, ini berarti melibatkan semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk pengawasan, pelaporan, dan partisipasi dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan keterlibatan dan kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara, masyarakat perlu memiliki kesadaran bela negara. Bela negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, yang didasari oleh rasa kecintaan terhadap tanah air.
Kesadaran Bela Negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara merupakan upaya untuk membentuk dan membangun kesadaran melindungi, menjaga, dan mempertahankan keselamatan dan kedaulatan negara. Kesadaran Bela Negara ini menjadi penting karena berperan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keutuhan negara.
Kesadaran Bela Negara merujuk pada kesadaran dan keterlibatan seluruh warga negara dalam menjaga, mempertahankan, dan memajukan keutuhan, kedaulatan, dan martabat negara. Dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara, kesadaran Bela Negara memiliki peran yang penting.
Kesadaran Bela Negara dapat memotivasi warga negara untuk secara aktif terlibat dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan negara, termasuk dukungan terhadap kebijakan keamanan, partisipasi dalam pelatihan pertahanan sipil, dan dukungan moral terhadap anggota militer dan aparat keamanan. Ini menciptakan ikatan kuat antara rakyat dan negara, serta meningkatkan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman.
Dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, kesadaran Bela Negara juga dapat memberikan informasi dan intelijen yang berharga. Ketika masyarakat sadar akan potensi ancaman atau kejanggalan di lingkungan sekitar, mereka dapat membantu dalam mendeteksi dan melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwenang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan reaksi cepat terhadap situasi yang berkembang.
Kesadaran Bela Negara juga berperan dalam membangun sumber daya manusia yang tangguh dan siap menghadapi ancaman terhadap negara. Dalam hal ini, kesadaran Bela Negara diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Selain itu, kesadaran Bela Negara juga memiliki implikasi dalam pembangunan sistem pertahanan dan keamanan negara. Dengan kesadaran yang tinggi, pemerintah akan memiliki dukungan dan partisipasi masyarakat yang optimal dalam mengalokasikan sumber daya negara untuk memperkuat pertahanan dan keamanan. Hal ini dapat dilakukan melalui pengadaan alutsista (alat utama sistem pertahanan) yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, hingga peningkatan kemampuan intelijen negara.
Dalam keseluruhan, kesadaran Bela Negara memberikan pijakan moral dan emosional bagi warga negara untuk berkontribusi pada keamanan nasional, menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Hal ini dapat memperkuat solidaritas nasional, membangun rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan nasional, membangun sumber daya manusia yang tangguh, dan mendukung efektivitas dalam pembangunan sistem pertahanan dan keamanan negara secara optimal.