Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia oleh BPUPKI
Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia oleh BPUPKI

Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia oleh BPUPKI

BPUPKI, juga dikenal sebagai "Dokuritsu Junbi Cosakai," adalah sebuah badan yang didirikan oleh pemerintah kolonial Jepang pada tanggal 29 April 1945. Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. BPUPKI memiliki tugas utama untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang akan menjadi dasar bagi pembentukan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Republik Indonesia.

Sidang BPUPKI merupakan forum untuk membahas perencanaan pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Sidang ini dilaksanakan sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI dihadiri oleh 62 orang anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pemimpin politik, tokoh agama, dan perwakilan militer. Pada sidang ini, pembahasan mengenai Pokok-Pokok Kemerdekaan Indonesia atau yang dikenal sebagai Piagam Jakarta menjadi salah satu topik utama. Hasil dari sidang BPUPKI menjadi dasar bagi pembentukan dasar negara dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memiliki peran penting dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1945, BPUPKI bertugas merumuskan dasar-dasar negara yang akan menjadi landasan bagi kemerdekaan Indonesia.

Proses perumusan UUD oleh BPUPKI dimulai dengan rapat pertama pada 29 Mei 1945. Di rapat ini, Soekarno membuka diskusi tentang dasar negara. Diskusi-diskusi tersebut berlangsung hingga tanggal 1 Juni dan menghasilkan rumusan awal yang dikenal sebagai "Piagam Jakarta".

Proses perumusan UUD 1945 dimulai dengan penetapan dasar negara Pancasila pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. Penyusunan konstitusi/UUD yang real sebenarnya dimulai pada 10 Juli 1945 dalam sidang kedua BPUPK. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 resmi diberlakukan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI.

Rancangan UUD 1945 disusun secara bertahap oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)

1. Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni dan menghasilkan gagasan "Dasar Negara" berdasarkan rumusan "Pancasila" oleh Soekarno. Selain itu, ada kesepakatan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan membahas gagasan tersebut secara lebih rinci untuk mencapai rumusan yang matang.

2. Pembentukan panitia Sembilan

BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri dari sembilan anggota untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Panitia sembilan terdiri dari berbagai latar belakang, seperti ulama, tokoh pergerakan nasional, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.

Satu setengah bulan setelahnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang telah mengadakan serangkaian sidang berhasil menyelesaikan rumusan dasar negara yang disebut dengan Piagam Jakarta. Naskah inilah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.

3. Sidang Kedua

Selanjutnya, BPUPKI mengadakan sidang kedua yang disebut sidang umum, di Bandung pada tanggal 10-17 Juli 1945, sidang ini dihadiri oleh semua anggota BPUPKI. Pada sidang ini, setiap anggota dapat memberikan masukan dan menyampaikan pendapatnya terkait naskah rancangan. Sidang ini membahas tentang piagam jakarta dan komponen-komponen negara seperti bentuk negara, pemerintahan, kewarganegaraan, bendera, bahasa nasional, dan lain-lain. Setelah beberapa perdebatan mengenai Piagam Jakarta, BPUPKI berhasil menyelesaikan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi tentang komponen-komponen negara. Di sini, dokumen Piagam Jakarta disempurnakan menjadi "Naskah Rancangan Undang-Undang Dasar". BPUPKI juga membentuk Panitia Kecil yang bertugas merumuskan pasal-pasal dalam naskah tersebut.

3. Sidang Ketiga

Setelah pembahasan di sidang umum, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang tugasnya adalah memperbaiki dan menyempurnakan naskah rancangan berdasarkan hasil pembahasan di sidang umum.

Pada tanggal 18-22 Agustus 1945, naskah rancangan UUD diperdebatkan dan disempurnakan lagi. Hasil perbaikan dan penyempurnaan naskah rancangan oleh Panitia Kecil kemudian kembali dibahas dalam sidang umum BPUPKI untuk perumusan yang lebih final. Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah rancangan UUD disetujui secara aklamasi oleh anggota BPUPKI. 

Setelah Soekarno menyatakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang merupakan kelanjutan dari BPUPKI, mengadakan sidang pertamanya pada 18 Agustus. Dalam sidang tersebut, mereka menghasilkan penetapan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang telah dibuat oleh BPUPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang resmi.

Inilah naskah yang kemudian dikenal sebagai "Naskah 18 Agustus 1945" atau "Naskah Proklamasi". Naskah ini menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Proses perumusan UUD oleh BPUPKI ini merupakan salah satu tonggak sejarah dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Hasilnya, yaitu Piagam Jakarta, kemudian menjadi dasar bagi penyusunan UUD yang ditetapkan pada tahun 1945 dan mengalami beberapa revisi dalam sejarah perjalanan bangsa. Sebelumnya, PPKI melakukan beberapa perubahan pada naskah UUD yang dihasilkan oleh BPUPKI, terutama pada bagian-bagian yang dianggap terlalu menonjolkan agama Islam. Beberapa perubahan tersebut termasuk:

  1. Kata "Mukadimah" diganti dengan "Pembukaan".
  2. Pada frasa pertama Pancasila dalam alinea keempat, terdapat kalimat "dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut dapat diubah menjadi "dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa".
  3. Beberapa kata dalam kalimat Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" telah diganti. Kalimat tersebut kini terdapat dalam Pasal 29 Ayat (1) yang memiliki bunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Proses perumusan UUD oleh BPUPKI ini merupakan salah satu tonggak sejarah dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Hasilnya, yaitu Piagam Jakarta, kemudian menjadi dasar bagi penyusunan UUD yang ditetapkan pada tahun 1945 dan mengalami beberapa revisi dalam sejarah perjalanan bangsa.

Ruang Kolaborasi 

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan BPUPK melalui beberapa sidang. Untuk lebih memahami dan mendalami sidang-sidang BPUPK, lakukan aktivitas berikut. 


  1. Bentuklah kelompok yang terdiri atas 4-5 orang anggota.
  2. Kumpulkan informasi dari pemaparan materi di atas, atau cari dari berbagai sumber mengenai sidang-sidang BPUPK, baik sidang periode pertama dan sidang-sidang periode kedua.
  3. Eksplorasilah seluruh informasi yang dikumpulkan dan identifikasilah agenda agenda tiap sidang.
  4. Berdasarkan informasi dan agenda yang sudah diidentifikasi, buatlah infografik untuk mengekspresikan hasil penalaran Anda terhadap proses perumusan UUD NRI Tahun 1945.
  5. Anda dapat mendesainnya dalam bentuk poster, video infografik, atau dalam bentuk publikasi lain yang menarik sesuai kreativitas Anda.
  6. Bergotong royonglah untuk menghasilkan karya terbaik. Setelah selesai dibuat, presentasikan di depan teman-teman Anda.


Silahkan kirimkan hasil karya Anda dengan mengirimkan via WhatApp dengan mengklik logo WA di samping ini !

Contoh Hasil Infografik "Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia oleh BPUPKI"

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik