Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara Indonesia yaitu individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasar undang-undang, yaitu UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
A. Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
3. Warga Negara Indonesia
4. Bangsa Indonesia asli
5. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
6. Penduduk
B. Dasar Hukum Kewarganegaraan Indonesia
b. Bipatride
c. Multipatride
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
1. Karena Kelahiran
2. Asas Pewarganegaraan Ganda (Opsi/Repudiasi)
3. Naturalisasi
4. Naturalisasi Istimewa
5. Pengangkatan sebagai Warga Negara
6. Adopsi oleh Warga Negara Indonesia
7. Akibat perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
8. Dikabulkannya Permohonan
9. Turut Ayah atau Ibu (Asas Keturunan)
10. Pernyataan
11. Keputusan Presiden
Kewajiban Dasar WNI menurut UUD 1945 :
5. Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.
Warga negara Indonesia adalah individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang, yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak memiliki dan menguasai tanah, hak mendapatkan pendidikan, hak memperoleh perlindungan dan keamanan dari negara, serta kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
Bangsa lain mengacu pada kelompok manusia yang memiliki karakteristik, budaya, bahasa, dan sejarah yang berbeda dari kelompok manusia yang lain. Ini bisa merujuk pada berbagai kelompok etnis, suku, atau negara di dunia yang memiliki identitas yang unik dan berbeda satu sama lain.
Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI.
Penduduk adalah semua individu yang tinggal atau berada secara tetap di wilayah suatu negara.
Contoh Penduduk Indonesia yaitu; semua individu yang tinggal atau berada secara tetap di wilayah Indonesia, termasuk juga warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Penduduk Indonesia memiliki hak-hak dasar seperti hak hidup, hak kebebasan beragama, hak kesehatan, dan hak mendapatkan pendidikan.
Penduduk Indonesia juga memiliki kewajiban seperti kewajiban membayar pajak, kewajiban tertib berlalu lintas dan mentaati peraturan lalu lintas, serta kewajiban menghormati dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penduduk Indonesia juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, seperti perlindungan terhadap kejahatan, bencana alam, dan terorisme.
Dalam kasus penduduk asing yang tinggal di Indonesia, mereka diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur izin tinggal dan kegiatan mereka di Indonesia. Penduduk asing juga memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum kewarganegaraan Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28B, yang di dalamnya diatur mengenai kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga merupakan undang-undang yang mengatur secara lebih rinci tentang kewarganegaraan, termasuk pemberian, kehilangan, dan pengaturan status kewarganegaraan ganda.
Dasar hukum kewarganegaraan Indonesaia di atur dalam:
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- UUD 1945 pasal 26 sampai dengan Pasal 28B
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
1. Asas Kelahiran
a. Naturalisasi Biasa
b. Naturalisasi Istimewa
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi biasa adalah proses di mana seseorang yang bukan warga negara Indonesia mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia melalui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Biasanya, orang yang mengajukan naturalisasi biasa telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu, memiliki izin tinggal yang sah, berintegritas baik, dan dapat membuktikan keterampilan dalam bahasa Indonesia. Setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, permohonan naturalisasi biasa dapat diajukan kepada pemerintah, dan keputusan akhir akan diambil oleh pihak yang berwenang.
Syarat-syarat Naturalisasi Biasa :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri.
Naturalisasi istimewa adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada seseorang secara khusus karena jasa atau kontribusi yang luar biasa yang telah diberikan kepada negara Indonesia. Ini dapat diberikan kepada individu yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, budaya, ilmu pengetahuan, atau kontribusi signifikan dalam pembangunan nasional. Pemberian kewarganegaraan melalui naturalisasi istimewa dilakukan melalui keputusan presiden dan melewati proses yang berbeda dari naturalisasi biasa.
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat Alur Naturalisasi
Baca Juga Permohonan Kewarganegaraan melalui Pernyataan
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraanan
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraanan
a. Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
b. Bipatride
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari supaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, termasuk:
Seseorang dapat otomatis menjadi warga negara Indonesia jika lahir di wilayah Indonesia dan orang tua atau salah satu orang tua mereka adalah warga negara Indonesia.
Jika seseorang memiliki kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia pada saat lahir, mereka harus memilih kewarganegaraan yang akan mereka pertahankan saat mencapai usia 18 tahun.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang bukan warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan naturalisasi biasa atau istimewa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Orang asing yang memiliki kontribusi luar biasa terhadap Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui naturalisasi istimewa.
Pemerintah Indonesia juga dapat mengangkat seseorang sebagai warga negara Indonesia melalui keputusan presiden, berdasarkan pertimbangan khusus.
Jika seorang anak diadopsi oleh warga negara Indonesia, mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pasangan yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah menikah selama jangka waktu tertentu.
Dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Indonesia berarti bahwa pemerintah telah menyetujui permohonan seseorang untuk menjadi warga negara Indonesia. Setelah melalui proses dan pemeriksaan yang sesuai, pihak berwenang akan membuat keputusan apakah permohonan tersebut layak untuk disetujui atau tidak. Jika permohonan dikabulkan, maka orang tersebut akan diberikan status sebagai warga negara Indonesia dan mendapatkan hak dan kewajiban yang melekat pada kewarganegaraan tersebut.
Seseorang yang memiliki ayah atau ibu yang adalah warga negara Indonesia saat kelahirannya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui asas keturunan.
menyatakan ingin menjadi menjadi warga negara Indonesia namun, memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan saja. Proses untuk menjadi warga negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahap, termasuk pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum dan pemerintah, seperti melalui asas keturunan, naturalisasi biasa, atau naturalisasi istimewa.
Presiden memiliki wewenang untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada individu berdasarkan pertimbangan khusus.
Setiap cara memperoleh kewarganegaraan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.
Hak-hak Dasar WNI Menurut UUD 1945
Pasal. 26 : Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara.
Pasal. 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal. 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal. 28A : Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
Pasal. 29 (2): Memperoleh jaminan untuk memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Pasal. 30 : Berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Pasal. 31 : Berhak memperoleh pendidikan
Pasal. 32 : Berhak mengembangkan kebudayaan nasional
Pasal. 33 : Berhak untuk mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi
Pasal. 34 : Berhak memperoleh jaminan pemerliharaan dari pemerintah bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
Pembukaan UUD Alenia-1 : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
Pembukaan UUD Alenia-2 : Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
Pembukaan Alenia-4 : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
Pasal. 23 (2) : Setia membayar pajak untuk negara
Pasal. 27 (1) : Menjunjung tinggi hukum dan pemrintahan dengan tidak ada kecualinya
Pasal. 30 (1) : Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal. 35 : Menghormati bendera Sang Merah Putih
Pasal. 36 : Menghormati bahasa negara Bahasa Indonesia
Pasal. 36A : Menjunjungtinggi Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
Pasal. 36B : Menghormati Lagu Kebangsan Indonesia Raya
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutann sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dad presiden. Secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang berupa paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagi tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar di wilayah Negara RI selama 5 tahun terus meneru5 bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahur itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukar pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliput tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI tersebut memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan negara lain yang mengharuskar mengikuti wajib militer).
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnye sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin berakibat berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin haru: memilih salah satu kewarganegaraannya.
- Perempuan atau laki-laki warga negara Indonesia karena perkawinannya dengar, perempuan atau laki-laki warga negara asing mengakibatkan kehilangar kewarganegaraannya, menurut hukum warga negara asing akibat perkawinar tersebut.
- Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hart dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjad: kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang dinyatakan bata; kewarganegaraannya.
- Menteri mengumumkan orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dalam Berita Negara RI.
Referensi : UU no 12 tahun 2006
Lihat: Alur dan syarat permohonan kewarganegaraan, naturalisasi (ganda terbatas, melalui pernyataan, dan izin tetap tinggal)
Baca Juga: