Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

A. Sistem Hukum di Indonesia
1. MAKNA DAN KARAKTERISTIK HUKUM

a. Pengertian hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Banyak sekali pendapat mengenai hukum oleh para ahli sesuai degan sudut pandangan masing-masing ahli, sehingga mengenai pengertian hukum sampai saat ini belum ada kesepakatan. Banyak sekali pendapat tentang pengertian hukum, namun untuk mempersingkat materi, saya hanya akan menyebutkan beberapa saja pengertian hukum dari para ahli, Diantaranya :

1) Aristoteles

Menurut Aristoteles,  Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

2) Leon Duguit

Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan   oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.

3) Drs. E Utrecht, S.H

Menurut Drs. E Utrecht, S.H hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

4) Mr. E.M. Mayers

Menurut Mr. E.M. Mayers,  hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

5) Van Kant

Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.  Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

b. Ciri Hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
c. Kaidah Hukum

Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum di bagi menjadi tiga, yaitu :

1) Berisi tentang perintah

Kaidah hukum yang berisi Perintah (Gebod) adalah berisi perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu yang harus ditaati, seperti ketentuan wajib pajak.

2) Berisi larangan

Ketentuan yang menghendaki bahwa suatu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan. Contohnya adalah dilarang memaksakan kehendak orang lain.

3) Berisi perkenan

Ketentuan yang tidak mengandung larangan dan perintah melainkan sebuah pilihan boleh atau tidaknya digunakan, namun jika digunakan akan mengikat bagi penggunanya. Contohnya perjanjian pernikahan, perjanjian utang piutang, dan perjanjian yang lain.

d. Sifat hukum

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

1) Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2) Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3) Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yang ada.


2. PENGGOLONGAN HUKUM

Hukum ialah merupakan aturan-aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat. Hukum digolongkan menjadi beberapa golongan, diantaranya ialah sebagai berikut ini :

a. Hukum berdasarkan sumbernya :
  1. Hukum Undang-Undang : Hukum Undang-Undang ialah merupakan wettenrech atau dapat juga diartikan sebagai jenis hukum yang dimana terletak dan tercantum didalam peraturan perundang-undangan
  2. Hukum kebiasaan : Hukum kebiasaan atau yang biasa disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech ialah merupakan jenis hukum yang berlaku didalam peraturan perundang-undangan atau kebiasaan adat
  3. Hukum traktat : Hukum traktat ialah merupakan tractaten recht yang dimana artinya adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat
  4. Hukum Yurisprudensi : Hukum Yurisprudensi atau yang biasa disebut juga sebagai yurisprudentie recht ialah merupakan jenis hukum yang dimana muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberikan putusan dalam pengadilan
  5. Hukum Ilmu : Hukum ilmu ialah merupakan jenis hukum yang dimana pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

b. Hukum berdasarkan bentuknya :
  1. Hukum  tertulis : Hukum tertulis ialah merupakan hukum yang dimana telah dicantumkan pada berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis
  2. Hukum tidak tertulis : Hukum tidak tertulis ialah merupakan hukum yan berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan juga dipatuhi, akan tetapi hukum tersebut tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut

c. Hukum berdasarkan sifatnya :
  1. Hukum yang memaksa : Hukum yang memaksa ialah merupakan jenis hukum yang dimana dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak
  2. Hukum yang mengatur : Hukum yang mengatur ialah merupakan jenis hukum yang dimana dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian

d. Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya :
  1. Hukum Nasional : Hukum nasional ialah merupakan jenis hukum yang dimana berlaku didalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional tersebut haruslah dilaksanakan oleh warga negara tersebut
  2. Hukum Internasional : Hukum internasional ialah merupakan jenis hukum yang dimana berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara yang ada didalam hubungan internasional
  3. Hukum Asing : Hukum asing ialah merupakan jenis hukum yang dimana berlaku di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan

e. Hukum berdasarkan waktu berlakunya :
  1. Hukum Positif atau Ius Constitutum : Hukum Positif atau Ius Constitutum ialah merupakan jenis hukum yang dimana berlaku untuk sekarang dan juga hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja didalam daerah tertentu
  2. Hukum Negatif atau Ius Constituendum : Hukum Negatif atau Ius Constituendum ialah merupakan jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang
  3. Hukum Alam atau Ius Naturale : Hukum alam atau Ius Naturale ialah merupakan jenis hukum yang dimana berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu hingga sekarang

f. Hukum berdasarkan wujudnya :
  1. Hukum Objektif : Hukum objektif ialah merupakan jenis hukum yang dimana mengartur segala hal mengenai hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku secara umum
  2. Hukum Subjektif : Hukum subjektif ialah merupakan jenis hukum yang dimana muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih

g. Hukum berdasarkan isi masalah yang diaturnya:
  1. Hukum publik : Hukum publik ialah merupakan hukum yang dimana mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya
  2. Hukum privat : Hukum privat ialah merupakan hukum yang dimana mengatur hubugan antara individu satu dengan individu yang lainnya, termasuk negara sebagai pribadi

h. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya :
  1. Hukum material : Hukum material ialah merupakan jenis hukum yang dimana mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan
  2. Hukum formal : Hukum formal ialah merupakan jenis hukum yang dimana mengatur mengenai bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material yang ada.

i. Menurut pribadi yang di aturnya
  1. Hukum satu golongan : Hukum ini hanya mengatur dan berlaku bagi golongan tertentu
  2. Hukum semua golongan:  Hukum ini mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
  3. Hukum antar golongan: Hukum ini mengatur dua orang atau lebih yang masing masing tunduk pada hukum yang berbeda.

3. TUJUAN HUKUM

Menurut Van Apeldorn tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan -kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

4. FUNGSI HUKUM

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
5. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan terbaru berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU / Perpu
  4. PP (Peraturan Pemerintah)
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota
Dengan telah terbentuknya UU No. 12 tahun 2011 yang didalamnya diatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, maka UU No. 10/2004 tidak berlaku lagi. UU No. 12 tahun 2011 menyebutkan urutan yang lengkap dan terperinci di antaranya disebutkan urutan dimana kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota dibawah Peraturan Daerah Provinsi sehingga tidak lagi ada kerancuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

B. MENCERMATI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Sistem hukum yang ada di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas jajahan dari negara Belanda, sehingga sebagian besar sistem hukum yang dianut Indonesia mengacu pada hukum Eropa yang sering disebut dengan Sistem hukum Eropa Kontinental.

Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun.

Bagan Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman


Mahkamah Agung

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Kewajiban dan Wewenang Mahakamah Konstitusi
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***];
  2. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].

MAHKAMAH AGUNG (MA)

MA merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan di Indonesia 
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***];
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];
  3. memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*].

PERADILAN UMUM

Kewajiban dan Wewenang Peradilan Umum
  1. Dilakukan oleh Pengadilan Negeri (Tk I) dan Pengadilan Tinggi (Banding) dan berpuncak pada MA;
  2. Berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana;
  3. Dalam lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan-pengadilan khusus.
PENGATURAN PENGADILAN KHUSUS
  1. Pengadilan Anak (UU no.3 th 1997)
  2. Pengadilan Niaga (UU no.37 th 2004)
  3. Pengadilan HAM (UU no.26 th 2000)
  4. Pengadilan Tipikor (UU no.30 th 2004)
  5. Pengadilan Hub. Industrial (UU no.2 th 2004)
  6. Pengadilan Perikanan (UU no.31 th 2004)
  7. Mahkamah Syari’ah (Aceh) (UU no.11  th 2006)
  8. Pengadilan Pajak (UU no.14 th 2002)
  9. Pengadilan Adat (Papua) UU no. 21 th 2001

KOMISI YUDISIAL (KY)

Kewajiban dan Wewenang Komisi Yudisial
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***];
  2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***].

C. SIKAP SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM

Sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap untuk menaati semua hukum dan norma yang berlaku.
  • Sikap Terbuka 
Contoh : Mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
  • Sikap Obyektif/Rasional 
Contoh : sanggup menyatakan ya atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
  • Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Contoh : Merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
Latihan Soal :

Buatlah sebuah analisis mengenai pelaksanaan sistem peradilan yang ada di Indonesia, sesuai dengan pemahaman Anda ! 
Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp dengan mengklik tanda WA di samping ini :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik