Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara adalah suatu daerah yang menunjukkan batas-batas dari negara, di dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya secara penuh, sehingga menjadi tempat berlindung sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah dalam mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.
2. Ruang lingkup wilayah negara IndonesiaWilayah Negara Indonesia meliputi 3 ruang matra yakni darat, laut dan udara, hal ini tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang tentang "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang berbunyi :
“[…] salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”.
3. Batas Wilayah Republik IndonesiaLetak wilayah NKRI berada di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia dan terletak di antara dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Wilayah Indonesia bebatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yaitu;
- Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
- Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
- Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.