Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


1. Pengertian wilayah negara

Wilayah Negara adalah suatu daerah yang menunjukkan batas-batas dari negara, di dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya secara penuh, sehingga menjadi tempat berlindung sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah dalam mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.

2. Ruang lingkup wilayah negara Indonesia

Wilayah Negara Indonesia meliputi 3 ruang matra yakni darat, laut dan udara, hal ini tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang tentang "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang berbunyi :

“[…] salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”.

3. Batas Wilayah Republik Indonesia

Letak wilayah NKRI berada di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia dan terletak di antara dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.

Wilayah Indonesia bebatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yaitu;

a. Batas Sebelah Utara

Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.



b. Batas Sebelah Selatan

Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia.


c. Batas Sebelah Barat

Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.


d. Batas Sebelah Timur

Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini ( sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik



4. Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.

Negara  mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
  1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Baca Juga:
RECENT POSTS
    Info Unik