Sistem Pembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Sistem Pembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

A. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan di dunia setidaknya ada sekitar 20 sistem. Namun secara umum setidaknya ada dua sistem pemerintahan yang biasa digunakan di negara negara di dunia, yaitu; Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dari berbagai sistem pemerintahan yang ada, indonesia mengambil sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial adalah sistem dari suatu negara dimana yang memimpin negara baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan adalah seorang presiden. 

  • Presiden dan wakil presiden (dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia) dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu). 
  • Presiden di Indonesia dipilih oleh rakyat secara langsung, berbeda dengan presiden di Amerika Serikat yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, presiden di AS di pilih melalui electoral college .
  • Presiden di Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh para menteri. Para menteri di angkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Indonesia dalam sejarahnya pernah memakai berbagai sistem pemerintahan. Berikut ini adalah perkembangan sistem pemerintahan yang pernah ada di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini:

  1. Sistem pemerintahan presidensial (19 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. Sistem pemerintahan parlementer semu (27 Desember 1949-15 Agustus 1950)
  3. Sistem pemerintahan parlementer (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Lama (5 Juli 1959-22 Februari (1966)
  5. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Baru (22 Februari 1966-21 Mei 1998)
  6. Sistem pemerintahan presidensial (21 mei 1998-sekarang).
B. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Mekanisme penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembagian kekuasaan di Indonesia di bagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1.  Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal mengalami perubahan setelah amandemen UUD 1945 NRI, yaitu :

a. Kekuasaan eksekutif  sebagai pelaksana undang-undang.

b. Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang

c. Kekuasaan yudikatif atau kehakiman sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang, 

Dengan perubahan UUD 1945 NRI yang menyebabkan penambahan kekuasaan negara yaitu :

d. Kekuasaan konstitutif (MPR) mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

e. Kekuasaan eksaminatif/inspektif (BPK)

Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, sesuai dengan pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 yang  menyatakan: “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

f. Kekuasaan moneter (BI)

Memiliki kekuasaan dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dimana mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia. Pasal 23D UUD 1945: “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Tugas !

Silahkan kirim rangkuman Anda via WhatsApp dengan mengklik tanda WA di samping ini :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik