Perlindungan & Penegakan Hukum di Indonesia
Perlindungan & Penegakan Hukum di Indonesia

Perlindungan & Penegakan Hukum di Indonesia

A. Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Jadi bisa di artikan bahwa hakikat hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bersifat memaksa di Indonesia maupun negara lain yang memiliki sistem tersebut.

B. Unsur dan Sifat Hukum

1. Unsur-unsur Hukum diantaranya : 
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  • Peraturan itu bersifat memaksa; dan
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2. Sifat Hukum

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat


b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yang ada.

C. Ciri-Ciri Hukum

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
D. Tujuan Hukum

Menurut Van Apeldorn tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan -kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

E. Fungsi Hukum

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
F. Tugas Hukum
  1. Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  2. Menjamin adanya kepastian hukum;
  3. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  4. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Latihan Soal :

Jelaskan perbedaan antara hukum dan peraturan !
Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp dengan mengklik tanda WA di samping ini :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik