Fungsi dan peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara Indone
Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara
A. Fungsi dan Peran Pancasila
1. Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Pancasila sebagai ideologi negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Latihan Soal :
apakah kita harus mempertahankan pancasila, jawablah di sertai penjelasannya !
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Nagara kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
Pancasila secara etimologis; Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan Syila artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. Didalam agama Budha juga terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa Pali yaitu “Pancha Sila” yang artinya lima larangan atau lima pantangan sebagai berikut :
- Tidak boleh melakukan kekerasan.
- Tidak boleh mencuri.
- Tidak boleh berjiwa dengki.
- Tidak boleh berbohong.
- Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Pengertian Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakanoleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga dan diterapkan pada kehidupan bangsa saat ini maupun untuk masa yang akan datang.
Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Dapat dikatakan bahwa Pancasila dibuat dari materi atau bahan atau diambil dari “dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patrotik. Secara yuridis-konstitusional karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran mengenai Pancasila
Pancasila memiliki makna yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara. Berikut fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia:
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Indonesia.
Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilaiyang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional. Ideologi diartikan sebagai gagasan, konsep, atau ilmu. Di mana mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakandengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan/perjanjian luhur bangsa merupakan sebuah kesepakatan hasil rumusan para pendiri bangsa. Dalam proses perumusan Pancasila dilakukan lewat musyawarah mufakat dan saling menghormati usulan-usulan meski berbeda.
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa
DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
B. Makna Sila-Sila Pancasila
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha EsaArti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan BeradabArti dan Makna Sila Persatuan IndonesiaArti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan PerwakilanArti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
- Menempatan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
- Nasionalisme
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan perbedaaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
C. Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
D. Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia. Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut :
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri
- Nilai Dasar adalah merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
- Nilai Instrumental adalah merupakan penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
- Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar umat beragama, dialog antar umat beragama, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama.