Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) Merupakan hak yang melekat pada seorang manusia karena kodratnya sebagai manusia. HAM berkenaan dengan martabat kemanusiaannya itu (human dignity).

HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun (UU No. 39 tahun 1999, konsiderans huruf b).


Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki)

Hak Asasi Manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

Dari pengertian tersebut, dapat kita ambil beberapa point bahwa:
  • HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan bersifat universal dan langgeng.
  • HAM merupakan alat untuk untuk menjaga harkat dan martabat manuasia sesuai dengan kodrat kemanusiannya
Maka dari itu HAM harus :
  1. Dihormati, di junjung tinggi, dipertahankan, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
  2. HAM tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

MACAM-MACAM HAM

Hak asasi manusia secara garis besar dapat digolongkan menjadi enam macam diantaranya :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights).
Hak asasi yang berhubungan dengan hal-hal pribadi manusia, seperti ;
  • Hak kebebasan bergerak, bepergian, dan berpindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights).
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik contohnya:
  • Hak menjadi warga suatu negara
  • Hak untuk memilih dan dipilih.
  • Hak untuk masuk atau membuat serta mendirikan partai politik.
  • Hak berkumpul dan berserikat (berorganisasi).
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths).
Hak-hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian, diantaranya :
  • Kebebasan dalam memilih pekerjaan.
  • Hak memperoleh pekerjaan yang layak.
  • Hak memiliki serta mencari dan mengumpulkan kekayaan.
  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli, serta sewa menyewa.
4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak persamaan di depan Hukum dan pemerintahan, diantaranya ;
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama depan hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan dan perlindungandalam penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyidikan dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Contoh hak asasi sosial budaya, adalah;
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan rumah huni yang layak.
  • Hak atas perlindungan karya cipta nya.
  • Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.
Di dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, disebutkan beberapa hak antara lain :
  1. Hak untuk hidup (Pasal 4)
  2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
  4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
  6. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
  7. Hak atas kesejahteraan (Pasal: 36-42)
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal: 43-44)
  9. Hak wanita (Pasal: 45-51)
  10. Hak anak (Pasal : 52-66)

Latihan Soal :
1. Menurutmu, apa yang akan terjadi jika setiap manusia tidak mau menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain ! 
Silahkan ketikkan  jawaban Anda via WhatsApp :

Selamat Belajar !
RECENT POSTS
    Info Unik