Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara minimal memuat isi, berikut Unsur-unsur konstitusi negara
Substansi Konstitusi Suatu Negara tidak lepas dari setiap awal pembentukan konstitusi saat berdirinya suatu negara. Untuk mencita-citakan tujuan suatu negara maka dibuatlah konstitusi dan setiap konstitusi minimal mempunyai isi / Unsur-unsur konstitusi negara memuat tentang :
- Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara dan terwujud dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentukan negara tersebut.
- Dari segi isinya memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu:
a. Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b. Bentuk negara
c. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
d. Memuat tentang HAM
Dari setiap konstitusi yang ada akan di klasifikasikan sebagai berikut :
- Dilihat dari bentuknya, ada konstitusi yang tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi)
- Dilihat dari cara mengubahnya dan kemampuan konstitusi itu mengikuti perkembangan jaman apakah mudah atau tidak, ada konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (kaku).
Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945
Substansi (isi) konstitusi negara, pada umumnya konstitusi atau UUD berisi:
- Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
- Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
- Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
- Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
- Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
syarat-syarat/sifat-sifat konstitusi yaitu:
- merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
- berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
- merupakan Perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
- memuat aturan-aturan pokok bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Latihan!
- Sebutkan 4 konstitusi tertulis yang ada di Indonesia !