Pengertian Perjanjian Internasional
Dalam hubungan antarbangsa, Perjanjian Internasional mempunyai
kedudukan sangat penting karena merupakan salah satu sumber hukum
internasional. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum
internasional karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam tahapan perjanjian internasional diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara
subyek - subyek hukum internasional / antarnegara. Dalam membuat suatu
perjanjian internasional yang penting adalah adanya kesadaran masing-masing
pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya. Kaitannya
dengan hal tersebut di atas perlu adanya kesamaan pandangan atau persepsi
tentang perjanjian internasional. Pengertian perjanjian internasional dapat
dikemukakan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Oppenheim Lauterpacth, perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di
antara pihak yang mengadakannya.
b. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antar subyek-subyek hukum internasional yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional
Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional
juganegara-negara.
c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
d. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Secara lebih tegas, perjanjian
internasional mengatur perjanjian antarnegra saja selaku subyek hukum
internasional.
e. Konvensi Wina 1986, perjanjian internasional
adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan
ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dengan
organisasi internasional dan antarorganisasi internasional dimana persetujuan
tersebut dibuat dalam instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling
berhubungan atau lebih dan dengan penandaan khususnya.
f. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam
bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih
negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pads pemerintah Republik Indonesia yang bersifat
hukum publik.
g. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.