Istilah-istilah perjanjian internasional
Berbagai istilah dalam perjanjian internasional didasarkan pada
tingkat pentingnya perjanjian internasional tersebut serta keharusan untuk
mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan
perjanjian. Perjanjian Internasional memiliki tahapan dalam pembuatannya. Dalam Perjanjian Internasional dikenal berbagai istilah-istilah yang sering dugunakan. Istilah-istilah dalam perjanjian internasional adalah sebagai
berikut:
1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang
merupakan persetujuan dan dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup
bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat
multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high
policy). Persetujuan ini hams dilegalisasi oleh wakilwakil yang berkuasa
penuh (plaenipotentiones).
3. Protokol (protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan
pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
4. Persetujuan (agreement), yaitu istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat
dan konvensi.
5. Proses verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau
kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatan suatu
permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
6. Piagam (statute); yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh
persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau
mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat
digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi seperti piagam
kebebasan transit.
7. Deklarasi (declaration), yaitu perjanjian internasional yang
berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila
menerangkan suatu judul dan batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen
tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi
sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
8. Modus vivendi, yaitu dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil
diwujudkan perjumpaan yang lebih permanent, terinci dan sistematis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
9. Pertukaran nota (exchange notes), yaitu metode yang tidak
resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota
dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat
multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut
mereka.
10. Ketentuan penutup (final act), yaitu ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta Inasalah
yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
11. Ketentuan Umum (general act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya,
LBB (Liga Bangsa Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbritasi untuk
menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
12. Charter yaitu istilah yang dapat dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrant..
Misal Atlantic Chaner.
13. Pakta (pact) yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus
(Pakta Wartawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
14. Covenant yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa Bangsa).
15. Agreed minutes, yaitu risalah
yang disepakati.
16. Summary record, yaitu catatan
singkat, ikhtisar.
17. Letter of intens yaitu nota
kesepakatan.
Pada umumnya bentuk perjanjian internasional menunjukkan bahwa materi
yang diatur oleh suatu perjanjian mewakili bobot kerjasama yang berbeda
tingkatannya.
Perbedaan istilah tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang
mengadakan perjanjian sebagaimana tertuang di dalam suatu peijanjian
internasional. Penggunaan suatu bentuk tertentu bagi perjanjian internasional,
pada dasar yang menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak
politiknya bagi para pihak tersebut.